PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN...
Pasal 17
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai ketaatan proses Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah baik secara internal maupun eksternal. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen yang tercantum dalam
