Pasal 15
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Pengelola wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait pengelolaan Limbah Medis secara eksternal di wilayahnya. (2) Pencatatan dan pelaporan yang dimaksud sebagaimana pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis; b. nomor manifest limbah; c. jenis dan jumlah limbah; dan d. jenis-jenis pengolahan limbah. (3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan kepala dinas
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kepala dinas lingkungan hidup daerah provinsi, serta Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan. (5) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (6) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari surveilans pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
