Pasal 14
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait Limbah Medis yang dikelola secara internal. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis limbah, b. manifest limbah; c. sumber limbah; d. jumlah limbah; dan e. kegiatan pengelolaan. (3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara berjenjang kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan Menteri (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan. (5) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
