Pasal 13
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. menyediakan lahan untuk pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah; b. membentuk badan usaha atau bekerjasama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah; c. menyusun kebijakan daerah di bidang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. sosialisasi dan advokasi kepada lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait; e. melakukan peningkatan kapasitas petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Limbah Medis; dan f. monitoring dan evaluasi serta pembinaan teknis.
