PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN...
Pasal 12
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. menyusun kebijakan nasional dan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah, lintas sektor, dan pemangku kepentingan terkait; c. melakukan peningkatan kapasitas petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Limbah Medis; dan d. monitoring dan evaluasi serta pembinaan teknis.
