PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tenaga ahli bidang kesehatan, tenaga pendampingan atau tenaga yang bergerak di bidang konsultan manajemen kesehatan yang telah melaksanakan praktik sebagai konsultan tetap dapat menjalankan praktiknya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
