PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 21
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat melibatkan Organisasi Profesi. (3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri, dapat mengenakan sanksi administratif kepada Konsultan Manajemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. b. gubernur, dan bupati/walikota dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Konsultan Manajemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
