Pasal 28
BAB 3 — MTKI
(1) Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Ketua MTKI. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.
