PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 27
BAB 3 — MTKI
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga Negara Republik INDONESIA; b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi; c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili profesi; d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan; e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
