Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh SIPTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Nakestrad Interkontinental harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi; b. fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; d. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad Interkontinental berpraktik;
e. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
