PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN
(1) SIPTKT Interkontinental diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penerbitan SIPTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditembuskan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, penerbitan SIPTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditembuskan.
