PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Nakestrad Interkontinental hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT Interkontinental. (2) Permohonan SIPTKT Interkontinental kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPTKT Interkontinental pertama yang masih berlaku.
