PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Nakestrad Interkontinental untuk dapat melakukan praktik wajib memiliki SIPTKT Interkontinental. (2) SIPTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Nakestrad Interkontinental yang telah memiliki STRTKT Interkontinental. (3) SIPTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
(4) SIPTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRTKT Interkontinental masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
