PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Nakestrad Interkontinental WNA untuk dapat melakukan praktik di INDONESIA wajib memiliki STR Sementara Nakestrad Interkontinental. (2) Untuk memperoleh STR Sementara Nakestrad Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakestrad Interkontinental WNA harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) STR Sementara Nakestrad Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
