PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN
SIPTKT Interkontinental dinyatakan tidak berlaku apabila: a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPTKT Interkontinental; b. masa berlaku STRTKT Interkontinental telah habis dan tidak diperpanjang; c. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin; atau d. Nakestrad Interkontinental yang bersangkutan meninggal dunia.
