PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN
Nakestrad Interkontinental WNA mengajukan permohonan memperoleh SIPTKT Interkontinental kepada Instansi Pemberi Izin setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g kecuali huruf b; dan b. memiliki STR Sementara Nakestrad Interkontinental.
