Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK NAKESTRAD INTERKONTINENTAL
(1) Dalam melaksanakan praktik, Nakestrad Interkontinental mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menghormati hak klien; b. menyimpan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan informasi tentang masalah kesehatan klien dan pelayanan yang dibutuhkan; d. memperoleh persetujuan tindakan yang akan dilaksanakan kepada klien; e. melakukan rujukan untuk kasus di luar kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mematuhi Standar Profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi; dan g. memasang papan nama praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang menjalankan praktik secara mandiri. (2) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a. tulisan “tempat praktik mandiri Nakestrad Interkontinental”; b. nama Nakestrad Interkontinental; c. nomor STRTKT Interkontinental; d. nomor SIPTKT Interkontinental; dan e. jam praktik. (3) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berukuran 90x60 (sembilan puluh kali enam puluh) cm; b. posisi horizontal; c. warna dasar putih; d. warna tulisan hijau muda shine 60 (enam puluh) yellow 100 (seratus); e. ditulis dengan huruf latin; dan f. menggunakan bahasa INDONESIA.
