PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK NAKESTRAD INTERKONTINENTAL
Dalam melaksanakan praktik, Nakestrad Interkontinental mempunyai hak sebagai berikut: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarga klien; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
