PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK NAKESTRAD INTERKONTINENTAL
(1) Dalam melakukan praktik, Nakestrad Interkontinental wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekapitulasi hasil pelayanan yang dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
