PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK NAKESTRAD INTERKONTINENTAL
(1) Dalam keadaan tertentu, Nakestrad Interkontinental dapat memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kompetensinya. (2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi rasa sakit atau penderitaan klien. (3) Nakestrad Interkontinental wajib merujuk klien sesuai dengan indikasi kepada tenaga kesehatan lainnya setelah pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
