Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK NAKESTRAD INTERKONTINENTAL
(1) Nakestrad Interkontinental dapat menjalankan praktik di: a. tempat praktik mandiri Nakestrad Interkontinental; b. pusat kesehatan masyarakat; c. rumah sakit;
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional; dan/atau e. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakestrad Interkontinental dapat menjalankan praktik di toko obat tradisional, industri obat tradisional, dan usaha obat tradisional. (3) Nakestrad Interkontinental yang menjalankan praktik di tempat praktik mandiri Nakestrad Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma empat atau sarjana terapan.
