Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK NAKESTRAD INTERKONTINENTAL
(1) Dalam menjalankan praktik, Nakestrad Interkontinental memiliki wewenang untuk melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Interkontinental meliputi: a. melakukan pengkajian klien; b. menyimpulkan hasil pengkajian klien; c. MENETAPKAN permasalahan kesehatan klien; d. merencanakan tindakan; e. melakukan tindakan dengan menggunakan modalitas ramuan, moksibusi, tuīna, kop, guāshā (kerokan), dan akupunktur; dan f. melakukan pencatatan dan pelaporan atas Pelayanan Kesehatan Tradisional Interkontinental yang dilakukan. (2) Ramuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang digunakan untuk pengobatan meliputi racikan simplisia, serbuk, atau ekstrak. (3) Dalam rangka pengobatan dengan menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Nakestrad Interkontinental dapat dilakukan melalui permintaan kepada Nakestrad Interkontinental lain atau toko obat tradisional.
(4) Permintaaan racikan ramuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka yang bertujuan untuk mengobati klien, yang dibuat dan ditulis oleh Nakestrad Interkontinental berdasarkan diagnosa yang ditegakkan.
