PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Pimpinan tempat praktik Nakestrad Interkontinental dilarang mempekerjakan Nakestrad Interkontinental yang tidak memiliki SIPTKT Interkontinental. (2) Pimpinan tempat praktik Nakestrad Interkontinental wajib melaporkan Nakestrad Interkontinental yang bekerja dan berhenti bekerja di tempat praktik Nakestrad Interkontinental tersebut pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
