PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Nakestrad Interkontinental yang akan memperpanjang SIPTKT Interkontinental harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Nakestrad Interkontinental WNA yang akan memperpanjang SIPTKT Interkontinental harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) SIPTKT Interkontinental bagi Nakestrad Interkontinental WNA berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
