PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Tim pembina Pasar Sehat mendorong pembentukan kelompok kerja Pasar Sehat untuk membantu mewujudkan Pasar Sehat. (2) Kelompok kerja Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Pengelola Pasar Rakyat; b. perwakilan pemasok; c. paguyuban/asosiasi pedagang Pasar Rakyat; dan d. perwakilan masyarakat sekitar Pasar Rakyat.
