PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka mewujudkan Pasar Sehat yang berkesinambungan dibentuk tim pembina Pasar Sehat di kabupaten/kota. (2) Tim pembina Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota. (3) Tim pembina Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur instansi di daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang: a. perdagangan; b. kesehatan;
c. pertanian; d. perikanan; e. peternakan; f. lingkungan hidup dan kehutanan; g. perumahan dan permukiman; h. komunikasi dan informatika; i. perencanaan pembangunan daerah; dan j. pengawasan obat dan makanan.
