Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pasar Sehat, selain memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengelola Pasar Rakyat juga mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana penunjang. (2) Sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi: a. tempat ibadah; b. tempat pelayanan kesehatan; c. ruang menyusui dan/atau memerah ASI termasuk di dalamnya tempat penitipan anak; d. ruang terbuka hijau; dan e. fasilitas lain sesuai kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Bagian C Bab II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
