Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan, Pengelola Pasar Rakyat menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan di Pasar Rakyat. (2) Kesehatan Lingkungan di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyehatan; b. pengamanan; dan c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. (3) Penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada media air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengelola sampah dan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui pengamatan dan penyelidikan bioekologi serta desinfeksi Pasar Rakyat.
(6) Ketentuan mengenai Kesehatan Lingkungan di Pasar Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Bagian B Bab II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
