PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pedagang, pekerja, pengunjung, dan pembeli wajib turut serta menciptakan dan menjaga kualitas lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
