PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pasar Sehat setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat. (2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: a. air; b. udara;
c. tanah; d. pangan; e. sarana dan bangunan; dan f. vektor dan binatang pembawa penyakit. (3) Ketentuan mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Bagian A Bab II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
