PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pasar Sehat. (2) Dalam penyelenggaraan Pasar Sehat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberdayakan Komunitas Pasar Rakyat. (3) Komunitas Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menciptakan dan menjaga kualitas lingkungan Pasar Sehat.
