PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Pasar Sehat bertujuan untuk: a. mewujudkan Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk mendukung penyelenggaraan kabupaten/kota sehat; b. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan termasuk Komunitas Pasar Rakyat untuk mewujudkan Pasar Sehat; dan c. menciptakan kemandirian Komunitas Pasar Rakyat dalam mewujudkan Pasar Sehat.
