PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Tim pembina Pasar Sehat melakukan kegiatan: a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; b. pemberdayaan kelompok kerja Pasar Sehat; dan c. pengawasan eksternal.
