PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui: a. pelatihan partisipasi perubahan perilaku higiene dan sanitasi (Participatory Hygiene and Sanitation Transformation) bagi fasilitator; b. pelatihan pembersihan pasar; c. pelatihan manajemen radio komunitas (radioland); dan d. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari berbagai jenis kurikulum dan modul pelatihan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
