PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemberdayaan kelompok kerja Pasar Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, perilaku sehat, peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesehatan lingkungan pasar. (2) Pemberdayaan kelompok kerja Pasar Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui pembuatan analisis situasi, prioritas rencana kerja, dan implementasi rencana kerja.
