PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan secara terpadu oleh tim pembina Pasar Sehat sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pengawasan eksternal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
