PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Kelompok kerja Pasar Sehat dalam mewujudkan Pasar Sehat, melakukan kegiatan: a. pemberdayaan Komunitas Pasar Rakyat; dan b. pengawasan internal.
