PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pemberdayaan Komunitas Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui implementasi partisipasi perubahan perilaku higiene dan sanitasi (Participatory Hygiene and Sanitation Transformation) Pasar Sehat di Pasar Rakyat.
