Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui pemantauan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali untuk menilai kondisi fisik Pasar Rakyat maupun perilaku Komunitas Pasar Rakyat. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke tim pembina Pasar Sehat dan menjadi bahan upaya tindak lanjut bagi Pengelola Pasar Rakyat. (4) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan dalam pengawasan eksternal oleh tim pembina Pasar Sehat secara terpadu.
