PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan swasta, organisasi dan asosiasi terkait. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mewujudkan Pasar Sehat dan melindungi masyarakat dari penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. peningkatan kapasitas; b. bimbingan teknis; dan c. edukasi.
