PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 21
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan swasta, organisasi dan asosiasi terkait. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mewujudkan Pasar Sehat dan
melindungi masyarakat dari penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. monitoring dan evaluasi; b. penilaian internal oleh pengelola pasar; dan c. penilaian eksternal oleh dinas kesehatan/pusat kesehatan masyarakat.
