Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLA SIMKA dan SILK
(1) Dalam rangka penghimpunan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Sekretaris Unit Utama, Kepala Satuan Kerja, dan Kepala UPT dibantu oleh operator SIMKA/SILK. (2) Operator SIMKA/SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh : a. Sektretaris Unit Utama untuk satuan kerja dan UPT di lingkungannya; atau b. Kepala Biro Kepegawaian untuk satuan kerja di lingkungan kerja Sekretariat Jenderal. (4) Operator SIMKA/SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas dan bertanggung jawab dalam pengolahan data kepegawaian dan/atau penyediaan informasi kepegawaian terkini. (5) Operator SIMKA/SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Operator SIMKA/SILK di Unit Utama; b. Operator SIMKA/SILK di Satuan Kerja; dan c. Operator SIMKA/SILK di UPT. (6) Persyaratan pegawai untuk ditetapkan sebagai operator SIMKA/SILK meliputi: a. berstatus PNS; b. pangkat paling rendah II/c; c. pendidikan paling rendah D-III; d. memahami urusan Manajemen Kepegawaian; dan e. mampu mengoperasikan komputer.
2016, No.
