PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLA SIMKA dan SILK
(1) Dalam rangka pengelolaan SIMKA dan SILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Biro Kepegawaian dibantu oleh administrator SIMKA/SILK. (2) Administrator SIMKA/SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan Teknologi Informasi pendukung SIMKA dan SILK. (3) Administrator SIMKA/SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Eselon III yang membidangi
2016, No.
sistem informasi kepegawaian. (4) Dalam pelaksanaan tugasnya, administrator SIMKA/SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan programmer untuk pelaksanaaan pengelolaan dan pemeliharaan Teknologi Informasi pendukung SIMKA/SILK.
