PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLA SIMKA dan SILK
(1) Pengelolaan SIMKA dan SILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) didasarkan pada data kepegawaian yang dihimpun dari masing-masing Unit Utama dan Satuan Kerja. (2) Sekretaris Unit Utama, Kepala Satuan Kerja, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap penghimpunan data kepegawaian terkini di masing-masing Unit Utama, Satuan Kerja, atau UPT yang dipimpinnya.
