PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA SIMKA dan SILK
(1) Dalam rangka operasionalisasi SIMKA dan SILK dilakukan pembinaan dan pengelolaan. (2) Pembinaan SIMKA dan SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina. (3) Pengelolaan SIMKA dan SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian sebagai Pejabat Pengelola.
