Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN HAK
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas dan wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan administrator dan operator SIMKA/SILK di lingkungan kerja Sekretariat Jenderal; b. MENETAPKAN username dan password kepada administrator dan operator SIMKA/SILK; c. memberikan pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan SIMKA dan SILK; d. memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pemeliharaan SIMKA dan SILK, penyempurnaan tampilan (feature), masukan (input), dan luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan; e. menyusun, menyempurnakan, dan mengembangkan prosedur dan standar SIMKA dan SILK; f. mengelola data dan informasi kepegawaian Kementerian Kesehatan; g. melaporkan hasil pengelolaan SIMKA dan SILK secara periodik kepada pejabat pembina SIMKA dan SILK; dan h. mengawasi pelaksanaan tugas administrator SIMKA/SILK dan operator SIMKA/SILK. (2) Sekretaris Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan operator SIMKA/SILK di Unit Utama dan UPT dilingkungannya; b. mengelola data dan informasi kepegawaian di lingkungan Unit Utama; c. melaporkan hasil pengelolaan data dan informasi kepegawaian secara periodik kepada pejabat pengelola SIMKA dan SILK melalui operator
2016, No.
SIMKA/SILK di lingkungan Unit Utama; dan d. mengawasi pelaksanaan tugas operator SIMKA/SILK. (3) Kepala Satuan Kerja dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang: a. mengelola data dan informasi kepegawaian di lingkungan satuan kerjanya; b. melaporkan hasil pengelolaan data dan informasi kepegawaian secara periodik kepada Pimpinan Unit Utama melalui Sekretaris Unit Utama atau melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk satuan kerja dilingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. mengawasi pelaksanaan tugas operator SIMKA/SILK.
