PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN HAK
Administrator SIMKA/SILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas dan wewenang: a. membuat username dan password operator SIMKA/SILK di lingkungan kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis; b. melakukan pengelolaan data dan informasi meliputi menambah, mengubah, menghapus, dan menyajikan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan secara berkala; dan c. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.
