Pasal 12
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN HAK
(1) Operator SIMKA/SILK di Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pengelolaan data dan informasi yang meliputi menambah, mengubah, dan menyajikan data dan informasi di Unit Utama dan Satuan Kerja dilingkungannya; dan
2016, No.
b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian di Unit Utama dan Satuan Kerja di lingkungannya. (2) Operator SIMKA/SILK di Satuan Kerja dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pengelolaan data dan informasi yang meliputi menambah, mengubah, dan menyajikan data/informasi di Satuan Kerja atau UPT masing- masing; dan b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dan melaporkan kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian di lingkungan Satuan Kerja atau UPT masing-masing.
