PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN HAK
(1) Setiap pegawai berhak mengetahui dan meneliti data kepegawaiannya melalui operator SIMKA/SILK. (2) Setiap pegawai harus: a. memberikan data kepegawaian paling mutakhir kepada operator SIMKA/SILK di Satuan Kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung; dan b. memberikan klarifikasi secara lisan atau tertulis atas permintaan pejabat pengelola kepegawaian di Satuan Kerja masing-masing.
2016, No.
