Pasal 14
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMKA)
(1) Ruang lingkup SIMKA meliputi data kepegawaian sejak Pegawai ASN diangkat sampai dengan pensiun, diberhentikan, atau mengundurkan diri. (2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data utama; b. data posisi; dan c. data riwayat. (3) Data utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah data terkait identitas pribadi Pegawai ASN. (4) Data posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah data terkait tempat kerja dan status kepegawaian terkini. (5) Data riwayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah data yang meliputi perkembangan kepangkatan, pendidikan, jabatan, pelatihan, keluarga, penghargaan, hukuman, kinerja, dan kompetensi, cuti, dan perkembangan lainnya. (6) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia.
